Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang;

Fungsi

Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis dibidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
  • Penyelenggaraan Urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang urusan pekerjaan umum dan tata ruang;
  • Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang urusan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang meliputi urusan bidang Bina Marga, Bidang Pegairan, Bidang Cipta Karya, Bidang Penataan Ruang Serta Bidang Bina Program;
  • Pembinaan terhadap Unit Pelaksanaan Teknis (UPT);