Tugas Pokok
Dinas Pekerjaan
Umum Dan Tata Ruang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah di Bidang Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang;
Fungsi
Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang dalam melaksanakan
tugas menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
- Penyelenggaraan Urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang urusan pekerjaan umum dan tata ruang;
- Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang urusan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang meliputi urusan bidang Bina Marga, Bidang Pegairan, Bidang Cipta Karya, Bidang Penataan Ruang Serta Bidang Bina Program;
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksanaan Teknis (UPT);