Tujuan dan Sasaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Tujuan dan Sasaran Dinas PUTR

TUJUAN DAN SASARAN

 

 TUJUAN

Tujuan adalah hasil akhir yang akan dicapai dalam jangka waktu satu sampai lima tahun. Tujuan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dirumuskan berdasarkan misi keempat Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Pasaman 2016-2021 yaitu “Mewujudkan Peningkatan dan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan serta Penanganan Bencana yang Terpadu dan Berkualitas”. Dengan demikian, dirumuskan tujuan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebagai berikut:

“Meningkatnya penyediaan infrastruktur untuk pemerataan pembangunan”

 

SASARAN

Dalam mengoptimalkan pencapaian tujuan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman secara sistematis dijabarkan sasaran yang hendak dicapai sebagai berikut:

1.    Meningkatnya konektifitas daerah

2.    Meningkatnya pengelolaan irigasi

3.    Meningkatnya penanganan daerah aliran sungai

4. Meningkatnya kualitas kawasan permukiman

5.    Meningkatnya pemanfaatan ruang sesuai aturan

6.   Meningkatnya kapasitas dan kualitas jasa konstruksi

7.  Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan tata kelola organisasi