Bidang Bina Marga

Bidang Bina Marga dipimpin oleh seorang kepala bidang, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui sekretaris mempunyai tugas melaksanakan tugas dinas di bidang bina marga dengan fungsi sebagai berikut :

a. Penyusunan dan perumusan rencana teknis, program pembinaan dan bimbingan teknis di bidang Bina Marga;

b. Pengendalian dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan pengendalian pekerjaan umum Tata Ruang;

c.   Perijinan, non perijinan dan pengendalian pemanfaatan jalan dan jembatan beserta utilitasnya;

d. Pengumpulan data dan pelaporan bidang Bina Marga.