Bidang Penataan Ruang
Bidang Penataan Ruang
Bidang Penataan Ruang dipimpin oleh seorang kepala bidang, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas melalui sekretaris mempunyai tugas melaksanakan tugas dinas di bidang penataan ruang dengan fungsi sebagai berikut:
a. Penyusunan dan perencanan program lingkup Penataan Ruang;
b. Penyusunan petunjuk teknis lingkup Penataan Ruang;
c. Pelaksanaan program lingkup Penataan Ruang;
Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkupPenataan Ruang