Bidang Pengairan

Bidang Pengairan dipimpin oleh seorang kepala bidang, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas melalui sekretaris mempunyai tugas melaksanakan tugas dinas di bidang pengairan dengan fungsi sebagai berikut :

a. Perumusan dan penyusunan perencanan teknis program lingkup Pengairan;

b. Penyusunan petunjuk teknis lingkup Pengairan;

c.   Pelaksanaan program lingkup pelayanan Pengairan;

Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Pengairan.