Bidang Cipta Karya

Cipta Karya dipimpin oleh seorang kepala bidang, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas melalui sekretaris mempunyai tugas melaksanakan tugas dinas di bidang Cipta Karya dengan fungsi sebagai berikut :

a. Perencanaan dan penyusunan program lingkup Cipta Karya;

b. Pelaksanaan dan penyusunan petunjuk teknis / bahan kebijakan lingkup Cipta Karya;

c.   Pelaksanaan program lingkup Cipta Karya; dan

Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Cipta Karya.